BlogDetik86- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera dipercepat mengingat, terus terunda sejak direncanakan tahun 2013 silam. Apalagi Jokowi menegaskan, saat ini Bandara Adi Sucipto telah melebihi kapasitas, yaitu melayani 3,5 juta penumpang per tahun dari kapasitas 1,5 juta penumpang per tahun.
"Pembangunan bandara di Kulon Progo ini sudah direncanakan cukup lama, sudah banyak yang menunggu-nunggu tapi di lapangan kita tahu belum dimulai pengerjaannya," tegas Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5).
Jokowi ingin mendengar paparan sampai sejauh mana proses pembangunan bandara ini, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan. "Kita ingin bergerak cepat menyelesaikan masalah yang ada dalam pembangunan infrastruktur dan kita tidak ingin menunda-nunda lagi," kata dia.
Namun Jokowi mengingatkan bahwa pembangunan bandara tersebut harus memberi nilai tambah pada perekonomian khususnya Yogyakarta.
Sementara dalam perencanaannya kata Presiden, harus matang dan didukung dengan teknologi sehingga bandara itu bisa digunakan hingga 50 tahun ke depan. "Saya ingin agar bandara yang baru ini direncanakan matang. Tentu saja tidak hanya untuk lima atau 10 tahun mendatang, tetapi untuk 30 atau 50 tahun yang akan datang," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga memastikan agar bandara itu terintegrasi dengan moda transportasi lainnnya, seperti bus atau kereta api sehingga mempemudah akses.
Seperti diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) sebelumnya mengatakan, pembangunan Bandara Kulon Progo, akan dimulai bulan Mei 2016 ini. Hal itu dipastikan JK usai mengunjungi langsung area yang akan dijadikan bandara, pada awal tahun 2016 lalu.
Ketika itu, Dirut PT Angkasa Pura I melaporkan bahwa ada masalah pendanaan dalam pengadaan lahan, yaitu dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pengadaan lahan dibatasi maksimal Rp 1,6 miliar, padahal kebutuhannya mencapai Rp 9,6 miliar.
Masih terkait lahan, dikatakannya, ada pajak penjual (masyarakat) yang nanti akan mempersulit pengadaan lahan. Dalam ketentuan itu disebutkan, lahan untuk pembangunan fasilitas umum negara harus bebas pajak. Namun, karena yang membeli PT Angkasa Pura, maka dipandang lain sehingga dibebankan pajak. Hal itu, dipandang menjadi masalah karena ketika membeli lahan masyarakat, dikenai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara dilaporkan bahwa area lahan yang sudah tersedia seluas 45 hektare dengan anggaran pembebasan Rp 3,8 triliun dari anggaran awal Rp 1 triliun.
Sedangkan, Kepala BPN Yogyakarta melaporkan bahwa 98 persen lokasi sudah diukur, kecuali, di wilayah WTT Kragon dan Sidorejo. Dengan perincian, lokasi yang sudah diukur seluas 586,5 ha dari total 645 ha. Sementara, lokasi yang belum diukur (200 KK) dan sudah dipasangi patok. Sayangnya patok itu dicabut warga. Dilaporkan juga bahwa pengkajian lahan belum dilakukan karena banyak penolakan dari masyarakat yang belum mendapat ganti rugi.
Seperti diketahui, pembangunan bandara baru di Kulon Progo sempat terhambat karena masalah lahan dan izin yang digugat oleh 49 warga yang terkena dampak pengalihan. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Pemda DIY untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Temon, Kulon Progo dengan putusan tertanggal 23 September 2015.Beritasatu.net
baca juga :