Tampilkan postingan dengan label Komisi III. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi III. Tampilkan semua postingan

Reaksi Fadli Zon ketika Ruhut dilaporkan Pemuda Muhammadyah ke MKD

23.18.00 Add Comment

BlogDetik86 - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai wajar jika Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Fadli menilai, pernyataan Ruhut yang memplesetkan Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet memang sudah diluar batas kewajaran.
"Perkataaan Pak Ruhut soal HAM itu keterlaluan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2016).
Apalagi, lanjut Fadli, pernyataan itu dilontarkan Ruhut dalam rapat resmi Komisi III DPR dengan Kapolri. Rapat itu salah satunya membahas kematian terduga teroris Siyono saat ditahan oleh Datasemen Khusus Antiteror 88.
"Artinya ini menyangkut manusia tapi diplesetkan seperti itu. Saya kira harus diproses oleh MKD," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Fadli menyerahkan sepenuhnya ke MKD sanksi apa yang tepat untuk Ruhut. Fadli berharap kasus Ruhut ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk menjaga perkataannya, apalagi dalam rapat-rapat resmi.Kompas.com

Presiden Jokowi Diminta Permudah Syarat Pemberian Remisi

06.05.00 Add Comment

BlogDetik86 - Wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kembali menguat.
Hal ini diinginkan agar memberikan kemudahan para warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat maupun remisi sehingga lembaga pemasyarakatan tidak kelebihan kapasitas.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi meminta Presiden Joko Widodo mempermudah syarat pengurangan remisi dan pembebasan bersyarat seperti yang tercantum dalam PP 99. 
"Selain menambah kapasitas hunian, optimalisasi hak warga binaan juga harus diusahakan seperti remisi dan pembebasan bersyarat," kata Akbar dalam diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Lapas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, salah satu problem di lapas karena kebijakan pemidanaan dalam sistem peradilan yang salah satunya diatur dalam PP 99. Ia menegaskan, PP 99 ini memang kontroversial. 
"Kalau dikaitkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, ini (PP) tidak nyambung atau bertentangan," kata Arsul di kesempatan itu.
Memang, kata dia, PP itu dibuat atas semangat pemberantasan korupsi. Hanya saja belakangan tidak hanya kasus korupsi, tapi narapidana kasus-kasus lain seperti terorisme dan narkoba terkena imbasnya. "Ini harus ditata ulang," ungkapnya.
Menurut dia, kalau UU Pemasyarakatan memang masuk dalam program legislasi nasional 2016 untuk dilakukan revisi. Sedangkan PP yang menjadi wewenang eksekutif bisa direvisi langsung oleh pemerintah. 
"Atau bisa juga lewat revisi UU yang tidak memberlakukan ketentuan di PP itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan, ini.jpnn.com