BlogDetik86 - Wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kembali menguat.
Hal ini diinginkan agar memberikan kemudahan para warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat maupun remisi sehingga lembaga pemasyarakatan tidak kelebihan kapasitas.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi meminta Presiden Joko Widodo mempermudah syarat pengurangan remisi dan pembebasan bersyarat seperti yang tercantum dalam PP 99.
"Selain menambah kapasitas hunian, optimalisasi hak warga binaan juga harus diusahakan seperti remisi dan pembebasan bersyarat," kata Akbar dalam diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Lapas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, salah satu problem di lapas karena kebijakan pemidanaan dalam sistem peradilan yang salah satunya diatur dalam PP 99. Ia menegaskan, PP 99 ini memang kontroversial.
"Kalau dikaitkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, ini (PP) tidak nyambung atau bertentangan," kata Arsul di kesempatan itu.
Memang, kata dia, PP itu dibuat atas semangat pemberantasan korupsi. Hanya saja belakangan tidak hanya kasus korupsi, tapi narapidana kasus-kasus lain seperti terorisme dan narkoba terkena imbasnya. "Ini harus ditata ulang," ungkapnya.
Menurut dia, kalau UU Pemasyarakatan memang masuk dalam program legislasi nasional 2016 untuk dilakukan revisi. Sedangkan PP yang menjadi wewenang eksekutif bisa direvisi langsung oleh pemerintah.
"Atau bisa juga lewat revisi UU yang tidak memberlakukan ketentuan di PP itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan, ini.jpnn.com
baca juga :
EmoticonEmoticon