BlogDetik86- PT Indocement Tunggal Prakarsa mendapatkan restu pengacara senior, Yusril Ihaza Mahendra, tentang sengketa pembangunan pabrik Semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan meyakini sengketa hukum di tingkat banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya akan dimenangkannya.
Direktur Utama PT Indocement, Christian Kartawijaya, mengatakan bahwa secara hukum Yusril memberikan isyarat positif bahwa perkara gugatan lima warga Pati atas pembangunan pabrik dapat dipatahkan.
"Kita konsultasi pada Pak Yusril. Beliau katakan kepada saya bahwa secara hukum kami aman. Saat ini proses banding sudah berjalan. Kami serahkan semuanya pada hakim,” kata Crsitian di Semarang pada Rabu, 27 April 2016.
Menurut Cristian, ada dua materi utama akan disampaikan di PTTUN. Sebelumnya, hakim PTUN Semarang telah megabulkan gugatan lima warga Pati tentang pendirian pabrik oleh PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement.
Salah satunya terkait Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 59 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa area batu gamping ada 9.101 hektare di Kecamatan Kayen, Tambakromo, dan Sukolilo. Hakim PTUN Semarang menyebut tidak ada Perda RTRW dan mengatakan tidak ada ordinat (deliniasi) yang ditetapkan.
"Padahal di Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2011 itu sudah jelas, apalagi Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral) Nomor 37 Tahun 2013 yang menyebutkan kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan itu," ujarnya.
Investasi besar
Menurut Cristian, PT Indocement secara dana terhitung cukup besar, yakni Rp 7 triliun, sebagai investasi pabrik di Pati. Sepersepuluh dari 36 persen saham publik yang dijualbelikan Bursa Efek Indonesia diinvestasikan untuk pabrik Pati.
Pendirian pabrik di Pati juga diklaim akan mendukung program pemerintah Presiden Joko Widodo yang menargetkan pembangunan yang masif pada bidang infrastruktur dan perumahan, program pembangunan sejuta juta rumah untuk rakyat.
"Ini bukan hanya masalah uang, tapi akan mendukung ekonomi masyarakat dan pemda (pemerintah) melalui pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Di sisi lain, proyeksi pertumbuhan permintaan semen di Jawa Tengah akan mencapai 11,6 juta ton di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2016, permintaan semen diperkirakan mencapai lebih 8,7 juta ton. Berkebalikan dengan pertumbuhan permintaan semen yang naik gradual, kini produksi semen hanya mencapai 4,1 juta ton per tahun. Kekurangannya dipasok pabrik semen dari Jawa Barat dan Jawa Timur.Viva.co.id
baca juga :
EmoticonEmoticon