BlogDetik86 - Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam mendorong peningkatan perekonomian, termasuk investasi di dalam negeri. Komitmen Presiden Joko Widodo itu itu sejalan dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, tentang rencananya membatalkan perda bermasalah di daerah. Sebab, setiap bulan akan ada 3.000 perda bermasalah yang dibatalkan.
"Pernyataan dua pejabat negara tersebut menarik untuk diperhatikan karena akan berdampak hebat bagi perekonomian di tingkat lokal," kata pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Leo Agustino, Sabtu (30/4).
Selama ini, menurut Leo, daerah keliru memahami otonomi daerah. Dalam cara pandang mereka, tingkat keberhasilan otonomi bisa dilihat dari tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karenanya, selama ini pemerintah daerah melakukan pelbagai cara meningkatkan PAD. Salah satunya memformulasi peraturan daerah yang tanpa mereka sadari justru menghambat investasi.
Hambatan atau sumbatan investasi inilah yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Karena investor, bahkan pengusaha kecil dan menengah, enggan untuk berinvestasi akibat terlalu banyak pajak yang harus dipenuhi. "Oleh karena itu, pernyataan Presiden Jokowi, termasuk Mendagri di dalamnya, membawa angin segar bagi pelaku usaha, kendati di sisi lain memberikan tantangan pada pemerintah daerah untuk berinovasi secara cerdas guna mengganti sumber pendapatan daerah mereka yang akan dibatalkan pemerintah pusat," ujar Leo.Beritasatu.com
baca juga :
baca juga :
EmoticonEmoticon