DPR Tutup Masa Sidang tak satupun menghasilkan Pengesahan RUU

21.44.00

BlogDetik86, Jakarta- Masa Sidang IV Tahun 2015-2016 DPR ditutup dalam sidang paripurna Jumat (29/4). Dengan berakhirnya masa sidang, maka DPR akan menjalani masa reses yang akan berlangsung hingga 17 Mei 2016 mendatang.
Dalam penutupan masa sidang kali ini, tak ada undang-undang yang bisa disahkan DPR. RUUTax Amnesty, RUU Pilkada,dan RUU Terorisme yang seharusnya sudah sangat mendesak untuk disahkan masih dalam proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR.
“Nanti setelah reses tanggal 18 Mei mendatang dua RUU yakni Tax Amnesty dan Pilkada akan segera kami bahas. Dua RUU menjadi sangat penting supaya tidak mengganggu proses pilkada,” ujar Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4).
Ade menyatakan, pembentukan Panja RUU Tax Amnesty baru dilakukan tadi malam. Namun dia yakin setelah reses pembahasan di panja akan segera tuntas untuk selanjutnya disahkan di paripurna.
Sementara revisi UU Pilkada tinggal menyamakan persepsi dengan pemerintah. Dia juga berharap revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan proses Pilkada. “Panja itu (bekerja) nggak lama kok. Pasal itu nggak banyak. Temen-teman bilang pasalnya tidak banyak. Cuma memerlukan bobot materi yang berat. Itu yang buat lama,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, tidak adanya RUU yang disahkan menjadi UU dalam masa sidang ke IV tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, pekerjaan DPR bukan hanya soal legislasi. “Masa sidang hanya tiga minggu, waktunya sangat pendek. Itu saja pilkada nggak dapat, terlalu pendek. Dan kita kerjaannya ga cuma legislasi saja,” katanya.
Ade optimistis penyelesaian kedua RUU itu bakal dikebut saat masa reses. Pembahasan RUUTax Amnesty diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena roses pembahasannya sudah dimulai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada akan dilanjutkan setelah masa reses 17 Mei 2016 mendatang. Penundaan pembahasan itu karena masing-masing pihak pemerintah dan DPR belum menemui kata sepakat terkait sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada tersebut. “Kami sepakat RUU Pilkada tidak akan dibahas masa sidang ini. Di rapat paripurna RUU Pilkada ini tak akan disahkan,” kata Yandri.
Setelah masa reses selesai 17 Mei mendatang, kata Yandri, Komisi II akan langsung melanjutkan pembahasan. Padahal, sebelumnya target revisi UU Pilkada ini akan rampung dan disahkan pada Jumat (29/4) hari ini.
Sejumlah pasal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR. Pertama adalah soal persyaratan dukungan bagi calon independen. “DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa syarat bagi calon independen tidak diperberat. Namun syarat independen harus berkualitas. Jangan sampai beli KTP di kredit motor. Pastikan betul-betul diverifikasi fisiknya. Dipastikan mereka mendukung dalam kondisi sadar,” katanya.
Untuk syarat calon independen, PAN setuju 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau disamaratakan menjadi 10 persen. Sedangkan, syarat dukungan bagi calon dari partai politik juga menjadi perdebatan. Dua opsi yang berkembang adalah antara 20-25 kursi atau 15-20 kursi di parlemen.beritasatu.com
baca juga :

Hari Ini PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD

Inilah hebatnya 16 Peraturan Baru untuk Penikmat Kebijakan Ekonomi XII di era Jokowi

Wow!!! Jokowi: 2017, Kemudahan Berusaha di Indonesia Lampaui Vietnam

5 kali pemeriksaan KPK, M taufik mau merespon wartawan

Inilah Pandangan bijak NU terhadap pemimpin non muslim

Presiden Kritik Proses Mengurus STNK yang Tidak Efisien

Ust Yusuf Mansur bertemu dengan Yusril titip nasib!!!

Breaking News!!!Innalillah, Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya'qub Wafat

Gagal Lantik Pimpinan Komisi VIII,Legitimasi Politik Fahri Hamzah Tergerus




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »