Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAN. Tampilkan semua postingan

DPR Tutup Masa Sidang tak satupun menghasilkan Pengesahan RUU

21.44.00 Add Comment

BlogDetik86, Jakarta- Masa Sidang IV Tahun 2015-2016 DPR ditutup dalam sidang paripurna Jumat (29/4). Dengan berakhirnya masa sidang, maka DPR akan menjalani masa reses yang akan berlangsung hingga 17 Mei 2016 mendatang.
Dalam penutupan masa sidang kali ini, tak ada undang-undang yang bisa disahkan DPR. RUUTax Amnesty, RUU Pilkada,dan RUU Terorisme yang seharusnya sudah sangat mendesak untuk disahkan masih dalam proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR.
“Nanti setelah reses tanggal 18 Mei mendatang dua RUU yakni Tax Amnesty dan Pilkada akan segera kami bahas. Dua RUU menjadi sangat penting supaya tidak mengganggu proses pilkada,” ujar Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4).
Ade menyatakan, pembentukan Panja RUU Tax Amnesty baru dilakukan tadi malam. Namun dia yakin setelah reses pembahasan di panja akan segera tuntas untuk selanjutnya disahkan di paripurna.
Sementara revisi UU Pilkada tinggal menyamakan persepsi dengan pemerintah. Dia juga berharap revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan proses Pilkada. “Panja itu (bekerja) nggak lama kok. Pasal itu nggak banyak. Temen-teman bilang pasalnya tidak banyak. Cuma memerlukan bobot materi yang berat. Itu yang buat lama,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, tidak adanya RUU yang disahkan menjadi UU dalam masa sidang ke IV tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, pekerjaan DPR bukan hanya soal legislasi. “Masa sidang hanya tiga minggu, waktunya sangat pendek. Itu saja pilkada nggak dapat, terlalu pendek. Dan kita kerjaannya ga cuma legislasi saja,” katanya.
Ade optimistis penyelesaian kedua RUU itu bakal dikebut saat masa reses. Pembahasan RUUTax Amnesty diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena roses pembahasannya sudah dimulai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada akan dilanjutkan setelah masa reses 17 Mei 2016 mendatang. Penundaan pembahasan itu karena masing-masing pihak pemerintah dan DPR belum menemui kata sepakat terkait sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada tersebut. “Kami sepakat RUU Pilkada tidak akan dibahas masa sidang ini. Di rapat paripurna RUU Pilkada ini tak akan disahkan,” kata Yandri.
Setelah masa reses selesai 17 Mei mendatang, kata Yandri, Komisi II akan langsung melanjutkan pembahasan. Padahal, sebelumnya target revisi UU Pilkada ini akan rampung dan disahkan pada Jumat (29/4) hari ini.
Sejumlah pasal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR. Pertama adalah soal persyaratan dukungan bagi calon independen. “DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa syarat bagi calon independen tidak diperberat. Namun syarat independen harus berkualitas. Jangan sampai beli KTP di kredit motor. Pastikan betul-betul diverifikasi fisiknya. Dipastikan mereka mendukung dalam kondisi sadar,” katanya.
Untuk syarat calon independen, PAN setuju 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau disamaratakan menjadi 10 persen. Sedangkan, syarat dukungan bagi calon dari partai politik juga menjadi perdebatan. Dua opsi yang berkembang adalah antara 20-25 kursi atau 15-20 kursi di parlemen.beritasatu.com
baca juga :

Hari Ini PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD

Inilah hebatnya 16 Peraturan Baru untuk Penikmat Kebijakan Ekonomi XII di era Jokowi

Wow!!! Jokowi: 2017, Kemudahan Berusaha di Indonesia Lampaui Vietnam

5 kali pemeriksaan KPK, M taufik mau merespon wartawan

Inilah Pandangan bijak NU terhadap pemimpin non muslim

Presiden Kritik Proses Mengurus STNK yang Tidak Efisien

Ust Yusuf Mansur bertemu dengan Yusril titip nasib!!!

Breaking News!!!Innalillah, Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya'qub Wafat

Gagal Lantik Pimpinan Komisi VIII,Legitimasi Politik Fahri Hamzah Tergerus




Hukum Karma! Amien Rais 'Hina' Ahok Tak Layak Jadi Gubernur, Kader PAN Disikat KPK...

21.27.00 Add Comment

BlogDetik86 - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota DPR dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. 
Selain Politisi PAN tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.

"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Namun, Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka ini. Yang pasti, KPK segera memeriksa Andi dan Amran sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.

Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
 
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Adapun total uang suap yang diberikan Abdul yaitu sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.Rimanews.com
baca juga :

setelah disindir Jokowi mengenai Tax Amnesty,ini reaksi DPR.

Ust Yusuf Mansur bertemu dengan Yusril titip nasib!!!

Breaking News!!!Innalillah, Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya'qub Wafat

Gagal Lantik Pimpinan Komisi VIII,Legitimasi Politik Fahri Hamzah Tergerus


semakin (PAN)as antara Amien Rais dan Ahok

18.43.00 Add Comment

BlogDetik86 — Aksi saling sindir yang melibatkan mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi perhatian publik.
Hal ini bermula ketika Amien Rais menyampaikan penilaiannya terhadap Basuki atau Ahok.
Menurut Amien, Ahok adalah sosok yang arogan. Ia menilai Ahok sebagai sosok yang senang menantang berbagai pihak dan keras kepala.
Ahok pun disebut Amien sebagai satu-satunya pemimpin yang merasa paling benar dan ingin memboyong kebenaran menurut kacamatanya sendiri.
Karena itu, Amien menyatakan Ahok tidak layak menjadi seorang pemimpin.
"Ini bukan masalah SARA, tetapi dia memang tidak layak menjadi pemimpin. Jangankan presiden, gubernur saja bagi saya kurang pantas," kata Amien di Temanggung, Minggu (24/4/2016).
Terkait pernyataan Amien ini, Ahok menyampaikan tanggapannya. Ia lantas menyinggung penghargaan aktor demokrasi yang pernah diberikan Amien kepadanya pada akhir 2006.
Saat itu, Ahok masih menjadi Bupati Belitung Timur. Ahok juga masih ingat bahwa Amien pernah menitipkan perjuangan demokrasi reformasi Indonesia kepadanya.
"Dia ngomong sama saya, 'Saya titipkan perjuangan demokrasi reformasi Indonesia kepada kamu.' Saya dikasih pin, pakai emas lagi," kata Ahok, Senin (25/4/2016).
"Kamu ingatkan saja ke dia, mungkin dia sudah tua, pikun," kata Ahok.
PAN minta Ahok "copot" pin
Terkait penghargaan yang diterima Ahok dari Amien tersebut, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Yohan meminta Ahok "mencopot" pin demokrasi yang pernah diberikan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu kepadanya.

Yohan menilai, pin tersebut sudah tak pantas disematkan kepada Ahok karena kini sikapnya telah berubah. Ia menilai Ahok bukan lagi sosok pemimpin yang demokratis.
"Kini, setelah Ahok berlaku beringas menculasi rakyat kecil, seperti di penggusuran Kampung Luar Batang demi reklamasi, sematan demokrasi itu pun luntur di mata Pak Amien," kata Yohan dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Ahok dinilai tak lebih dari penguasa fasis, menjadikan pembangunan sebagai alat untuk "membegal" hak sipil rakyat.
Gaya kepemimpinan Ahok yang menggusur rakyat secara represif dinilai seperti mengubur hidup-hidup demokrasi.kompas.com
baca juga :

Ahok: Kamu Ingatkan Amien Rais soal Ini, Mungkin Dia Sudah lupa