BlogDetik86, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko menyesalkan sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2010.
Harry menyerahkan LHKPN terakhir kali saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebagai seorang pemimpin, Ketua BPK sebaiknya mampu memberi contoh kepada publik bahwa dia sudah melaksanakan kewajiban hukumnya karena LHKPN merupakan mandat undang-undang," ujar Dadang saat ditemui Kompas.com, di kawasan Monumen Nasional, Kamis (21/4/2016) malam.
"Kalau pemimpinnya saja tidak mau mematuhi undang-undang, bagaimana dengan anak buahnya," ujarnya.
Saat ini LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Lebih lanjut ia mengatakan, fenomena banyaknya pejabat publik yang enggan menyerahkan LHKPN terjadi, karena saat ini KPK tidak memiliki instrumen hukum yang bisa memaksa dan memberi sanksi berat apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh KPK juga mempersulit upaya pemeriksaan pejabat publik yang belum mengumpulkan LHKPN.
"Seperti kita ketahui, sumber daya KPK sangat terbatas dan tidak ada alat untuk memaksa,"
"Kalau orang tidak melapor atau tidak sesuai laporannya, KPK tidak bisa memaksa. Permasalahannya masih di situ," ucapnya.
Menurut Dadang, saat ini tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk memaksa pejabat publik menyerahkan LHKPN. Pun tidak ada sanksi apabila tidak menyerahkan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pemerintah dan DPR membuat mekanisme asset declaration. Mekanisme tersebut idealnya diatur dalam sebuah UU lengkap dengan penerapan sanksinya sebagai alat untuk menangkal korupsi.
"Mekanisme asset declaration bisa digunakan pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Dadang.
Dadang menambahkan, di negara maju yang tingkat pemberantasan korupsinya bagus, mereka sudah memiliki sistem untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik mematuhi kewajiban LHKPN.
Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi yang bisa dikenakan. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat yang LHKPN-nya tidak sesuai dengan kenyataannya.(*)Palembang.tribunnews.com
baca juga :
EmoticonEmoticon