BlogDetik86, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui beberapa proyek di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era Tifatul Sembiring banyak yang bermasalah.
Proyek-proyek itu pun menurutnya kini dihentikan karena beberapa alasan seperti karena tersangkut permasalahan hukum, bermasalah dalam pencatatan administrasi sehingga audit BPK pun memberikandisclaimer di era itu. Akibatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.
"Memang sudah berhenti dan diberhentkan karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya. Pembayaran dihentikan oleh kementrian keuangan karena ada beberapa proyek yang faktanya jadi kasus hukum. APBN pun dihentikan karena dari sisi alokasi pendanaan dan juga dasisi akutansi dan administrasi jadi catatan tersendiri oleh BPK. Ini juga yang membuat Kominfo mendapatkan disclaimer dari BPK," kata Rudiantara di Gedung DPR, Kamis malam (28/4/2016).
Rudiantara sendiri mengaku tidak begitu memahami proyek tersebut karena menurutnya ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan. Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak karena hal itu yang bisa menjawab hanya masyarakat sendiri.
"Kalau ditanya bermanfaat atau tidak yah tanya ke masyarakat, saya tidak bisa menilai. Tapi memang ada proyek-proyek yang dihentikan ditengah jalan karena tidak dibayarkan lagi oleh Kemenkeu namun masalah ini sudah diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional atau BANI. Sekarang fokus saya memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Centre for Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era SBY tersebut. Hal ini dikarenakan penelusuran kasus-kasus itu tampak mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat tanpa alasan yang jelas.
"Selain itu, saya minta DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan. Bagaimanapun penempatan Tifatul di Komisi III disaat dirinya bermasalah akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja Komisi III," ujar Uchok di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya Selasa (26/4/2016) kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009-2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Perkara ini sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, menurutnya, sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya.
"Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai.
"Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Adapun, proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange);
2. Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
3. Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan);
5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar);
6. Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX);
7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS).Wartaekonomi.com
baca juga :
baca juga :
EmoticonEmoticon