Tampilkan postingan dengan label jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jakarta. Tampilkan semua postingan

Yeess !!! Inilah Warisan Jokowi sejak Gubernur di teruskan dengan baik oleh Ahok

20.03.00 Add Comment

BlogDetik86- Keluhan masyarakat dan mimpi Presiden Joko Widodo agar pelayanan publik semakin baik, perlahan terwujud. Hal ini mulai dirasakan oleh warga DKI ketika Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur pada 2012-2014.
Pada pertengahan 2013 silam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan melalui layanan terpadu satu pintu. Tak hanya berucap dan berharap, kebijakan ini disahkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013.
Kebijakan ini bukanlah terobosan baru, pada era Gubernur Fauzi Bowo, kebijakan serupa juga telah diluncurkan pada 2011, namun belum efektif. Kini setelah menjadi Presiden, Joko Widodo ingin memberikan kemudahan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pekan lalu, ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar keluhan rakyat tentang pelayanan publik yang lamban, berbelit, dan diwarnai pungutan liar.
"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, Kamis (28/4/2016).
Jokowi mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor.
Jakarta menjadi contoh
Penerapan layanan satu pintu bagi seluruh Indonesia, patut mencontoh DKI Jakarta. Di Jakarta, pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan tak lagi memakan waktu dan biaya yang memberatkan.
Warisan dari kepemimpinan Jokowi ini, dilanjutkan dengan baik oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ia meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada 2015 lalu. Badan PTSP mengintegrasikan proses pelayanan dari berbagai dinas dalam satu pintu.
Publik tidak perlu lagi loncat dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus administrasi. Ervina Saiful (42) contohnya, ia yang ingin mengurus surat kepindahan dari Depok ke Jakarta, merasakan perbedaan yang jauh antara kedua wilayah itu. Pelayanan di Jakarta hanya memerlukan waktu dua hari untuk mengurus berkas dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Sementara di Depok, ia masih dioper sana-sini dan dipungut biaya. 
"Yang ribet di Depok. Saya harus ke (kantor) wali kota, ternyata nama saya enggak ada di situ," kata Ervina, di Kecamatan Senen, Senin (2/5/2016).
Selain itu, kebijakan terbaru Pemprov melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan membuka pelayanan pembuatan akta kelahiran langsung di Rumah Sakit.
Wacana permohonan di Rumah Sakit itu merupakan agenda Dinas Dukcakpil DKI Jakarta yang akan dicoba di RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan ini merupakan instruksi dari Basuki.
"Instruksi Pak Gubernur melalui Asisten Pemerintahan mengharapkan Dukcakpil dapat melaksanakan pembuatan akte kelahiran di rumah sakit," katanya beberapa waktu lalu.
Kelak, Jakarta dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya yang ingin meningkatkan pelayanan publik. Birokrasi yang terkenal berbelit pun, bukan tak mungkin akan berubah menjadi efisien.Kompas.com
baca juga :

Tahu dari media inilah yang dilakukan Jokowi kepada keluarga yang tinggal dikandang Ayam

Staf Khusus Menteri PUPR: Siapa bilang Izin reklamasi Ahok salah!!!

05.08.00 Add Comment

BlogDetik86— Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin reklamasi.
Firdaus yakin, tidak mungkin Ahok melakukan blunder terkait persoalan reklamasi karena sama saja dengan "bunuh diri".
Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).
Firdaus mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 26 ayat 4, salah satu poin kewenangan Pemprov DKI meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Ia menilai, berdasarkan UU itu, tindakan Ahok mengeluarkan izin reklamasi sah-sah saja, bukan sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Artinya kalau dibilang DKI melanggar itu enggak ada. Kalau Ahokberani melanggar ini (mengeluarkan izin), dia 'bunuh diri', orang musuhnya banyak. Izin reklamasi enggak melawan hukum. Hanya, orang sering mengaitkannya dengan OTT (operasi tangkap tangan terhadap) Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI)," kata Firdaus.
Sanusi ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah soal reklamasi di DPRD DKI Jakarta.
Firdaus menilai, undang-undang mengenai kewenangan Pemprov DKI itu berada di bawah undang-undang dasar karena Pemprov DKI merupakan ibu kota negara.
"Undang-undang Ibu Kota itu di bawah Undang-Undang Dasar, dia punya legasi dan special treatment," ujar Firdaus.
Ia juga menilai, isu reklamasi sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk kemudian dikaitkan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut Firdaus, pencemaran lingkungan justru karena limbah yang masuk ke Teluk Jakarta dari daratan.
"Apalagi sekarang lebih seksi karena Ahok ingin jadi gubernur. Coba, ribut enggak Banten reklamasi pulau, ribut enggak?" kata Firdaus.
Ia mengajak semua pihak melihat secara menyeluruh manfaat reklamasi, khususnya dari segi ekonomi. Ada pemasukan Rp 48 triliun dari pajak pengembang reklamasi yang menurut dia bisa digunakan untuk warga DKI, khususnya nelayan.
Dia tidak memungkiri bahwa ada dampak sosial bagi nelayan. Pendapatan sebesar itu juga menurut dia bisa digunakan untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat reklamasi itu sendiri dan merevitalisasi pesisir utara Jakarta.KOMPAS.com
baca juga :

Astaga Politisi PKS DKI menuduh Ahok bohong 100 persen.