Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan

Menkominfo Rudiantara :Inilah Daftar proyek bermasalah Tifatul mantan Menkominfo di era SBY

18.29.00 Add Comment

BlogDetik86, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui beberapa proyek di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era Tifatul Sembiring banyak yang bermasalah.
Proyek-proyek itu pun menurutnya kini dihentikan karena beberapa alasan seperti karena tersangkut permasalahan hukum, bermasalah dalam pencatatan administrasi sehingga audit BPK pun memberikandisclaimer di era itu. Akibatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.
"Memang sudah berhenti dan diberhentkan karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya. Pembayaran dihentikan oleh kementrian keuangan karena ada beberapa proyek yang faktanya jadi kasus hukum. APBN pun dihentikan karena dari sisi alokasi pendanaan dan juga dasisi akutansi dan administrasi jadi catatan tersendiri oleh BPK. Ini juga yang membuat Kominfo mendapatkan disclaimer dari BPK," kata Rudiantara di Gedung DPR, Kamis malam (28/4/2016).
Rudiantara sendiri mengaku tidak begitu memahami proyek tersebut karena menurutnya ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan. Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak karena hal itu yang bisa menjawab hanya masyarakat sendiri.
"Kalau ditanya bermanfaat atau tidak yah tanya ke masyarakat, saya tidak bisa menilai. Tapi memang ada proyek-proyek yang dihentikan ditengah jalan karena tidak dibayarkan lagi oleh Kemenkeu namun masalah ini sudah diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional atau BANI. Sekarang fokus saya memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Centre for Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era SBY tersebut. Hal ini dikarenakan penelusuran kasus-kasus itu tampak mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat tanpa alasan yang jelas.
"Selain itu, saya minta DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan. Bagaimanapun penempatan Tifatul di Komisi III disaat dirinya bermasalah akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja Komisi III," ujar Uchok di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya Selasa (26/4/2016) kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009-2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Perkara ini  sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, menurutnya, sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya.
"Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai.
"Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Adapun, proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange);
2. Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
3. Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan);
5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar);
6. Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX);
7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS).Wartaekonomi.com

baca juga :


Memang kebangetan!!! Jokowi "tertimpa sial" oleh pemerintah sebelumnya

Blusukan di Masjid, Yusril Dicurigai Jamaah


Mantan anggota Tim Pengawas Century Sebut Pak SBY dalangnya kasus Century

06.17.00 Add Comment

BlogDetik86, Mantan anggota Tim Pengawas Century, Muhammad Misbakhun, menyebut Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang dalam skandal bail out Bank Century. Misbakhun mengaku memiliki cukup bukti untuk menyebut SBY terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Menurut Misbakhun, bukti pertama keterlibatan SBY diketahui melalui keterangan Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat pada 2013, Sri mengakui bahwa kebijakan dana talangan Bank Century telah dilaporkan kepada SBY selaku presiden.

Meski demikian, keterangan Sri Mulyani itu berbeda dari keterangan SBY. Pada saat memberikan pidato di Istana Negara, SBY mengaku tidak diberi tahu soal kebijakan pinjaman dana bagi Bank Century. Ia beralasan saat kebijakan tersebut dibuat, ia sedang berada di luar negeri.
"Kalau ditarik mundur, konstruksinya ketemu. Dalangnya bukan dalang wayang, Pak SBY adalah dalangnya kasus Century," ujar Misbakhun dalam peluncuran buku berjudul "Sejumlah Tanya Melawan Lupa" di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015). Di buku itu, Misbakhun mengungkap sejumlah fakta baru mengenai skandal bail out Bank Century.

Politisi Golkar itu juga mengklaim adanya bukti-bukti lain yang cukup kuat, yakni tiga surat Sri Mulyani yang dikirimkan kepada SBY. Menurut dia, ketiga surat tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa SBY mengetahui pemberian dana bagi Bank Century. Pada ketiga surat itu, dituliskan kalimat yang sama dan diulang beberapa kali yang berbunyi, "Sebagaimana yang Bapak Presiden ketahui" dan "Sebagaimana yang Bapak maklumi".

"Intinya bahwa Sri Mulyani sudah melaporkan segala hal tentang pengambilan keputusan Bank Century. Artinya keputusan dibuat atas dasar pemakluman presiden, dan itu jelas walaupun SBY tetap menyangkal," kata Misbakhun.bacakabar.com


baca juga :

begini Doa Ust Yusuf Mansur kepada Ahok Di masjid Istiqlal

Baru 2 Tahun, Era Jokowi : Koruptor BLBI Disikat, Koruptor Century Ditangkap! SBY Bengong?

06.28.00 Add Comment

BlogDetik86- Koruptor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya diboyong ke tanah air, Kamis (21/4) malam setelah ditangkap aparat keamanan Tiongkok di negeri Tirai Bambu itu, 14 April 2016.



Samadikun tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, malam ini. Ia dikawal Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Mengenakan baju kaos bermotif garis-garis, Samadikun juga dijemput Jaksa Agung Prasetyo. Setibanya dari Tiongkok, koruptor Rp 164,9 miliar yang lama jadi buronan itu langsung dibawa ke markas Kejaksaan Agung.

Kepala BIN Sutiyoso dalam sesi jumpa pers di Bandara Halim mengatakan, Samadikun diringkus aparat keamanan Tiongkok 14 April 2016 di Shanghai setelah BIN memberitahukan keberadaan sang buron.

Sutiyoso yang saat itu tengah berada di Jerman mengatur kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke berbagai negara di Eropa, yang mendapatkan kabar penangkapan langsung melakukan koordinasi.

Setelah itu, ia menambahkan, pemerintah Tiongkok pada 19 April 2016 mengirim tiga utusan menemuinya di London, Inggris. "Mereka menjelaskan bahwa masa tahanan SH itu selama tujuh hari. Artinya, akan berakhir hari ini 21 April 2016 pukul 21," kata mantan Gubernur DKI Jakarta, ini.

Bang Yos langsung melapor ke presiden. Orang nomor satu Indonesia itu langsung memerintahkan Bang Yos ke Shanghai. Setelah berada di Shanghai, ia langsung rapat dengan otoritas Tiongkok yang sengaja datang dari Beijing.

"Kami rapat untuk selesaikan administrasi yang disyaratkan untuk bisa keluarkan SH dari China," katanya.

Akhirnya, dalam hitungan jam, persyaratan administrasi pemulangan Samadikun berhasil dirampungkan. Pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun diterbangkan dari Shanghai.

Informasi yang dihimpun, Samadikun akan dijebloskan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Koruptor Century Disikat Bareskrim Polri di Singapura

Tim Mabes Polri malam ini ini, Kamis (21/4/2016), sedang membawa Hartawan Aluwi terpidana kasus Bank Century menuju Jakarta. Hartawan Alwi berhasil ditangkap berkat kerjasama Polri dengan pihak kepolisian Singapura.

"Keberhasilan Polri membawa terpidana kasus century, berkat kejasama P to P (Police to Police) antara Polri dengan Polisi singapura yang sudah terjalin sebelumnya," kata Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan yang memimpin proses pemulangan terpidana kasus Bank Century tersebut.

Saat ini, kata dia, Hartawan sedang proses pejalanan menuju Jakarta. Tampak Hartawan dikawal ketat Satgasus Bareskrim Polri AKBP Indra Lutrianto dan AKBP Jamaluddin turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

"Kerjasama ini sudah terjalin selama sebulan dan sekarang buronan kami serahkan ke Bareskrim," jelas Hirbak.

Hartawan Alwi merupakan terpidana kasus Bank Century pada 2014 lalu. Ia divonis selama 14 tahun kurungan penjara, namun Hartawan belum sempat menjalani hukuman dengan melarikan diri ke Singapura. Dia bersembunyi dengan beragam identitas palsu selama dua tahun.

Hartawan Aluwi mulai terseret kasus korupsi Bank Century setelah membantu Robert Tantular. Rekening perusahaan PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert melalui rekening PT Magnum Consolidators.

Uang setoran yang masuk ke rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan transaksi ketiga mencapai 3 miliar.

Tidak hanya menerima setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya akan dibagikan ke rekening lain.

Tentu menjadi pertanyaan, bagaimana cara kerja dan teknik penangkapan para koruptor kelas kakap ini pada masa 10 Tahun Presiden SBY?.Lentera.net.

baca juga :

Katanya Jokowi Gak Tegas Dalam Memimpin, Ini Buktinya Jokowi Cerdas Babat Skandal Freeportgate!!