Tampilkan postingan dengan label APBN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBN. Tampilkan semua postingan

Menkominfo Rudiantara :Inilah Daftar proyek bermasalah Tifatul mantan Menkominfo di era SBY

18.29.00 Add Comment

BlogDetik86, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui beberapa proyek di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era Tifatul Sembiring banyak yang bermasalah.
Proyek-proyek itu pun menurutnya kini dihentikan karena beberapa alasan seperti karena tersangkut permasalahan hukum, bermasalah dalam pencatatan administrasi sehingga audit BPK pun memberikandisclaimer di era itu. Akibatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.
"Memang sudah berhenti dan diberhentkan karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya. Pembayaran dihentikan oleh kementrian keuangan karena ada beberapa proyek yang faktanya jadi kasus hukum. APBN pun dihentikan karena dari sisi alokasi pendanaan dan juga dasisi akutansi dan administrasi jadi catatan tersendiri oleh BPK. Ini juga yang membuat Kominfo mendapatkan disclaimer dari BPK," kata Rudiantara di Gedung DPR, Kamis malam (28/4/2016).
Rudiantara sendiri mengaku tidak begitu memahami proyek tersebut karena menurutnya ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan. Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak karena hal itu yang bisa menjawab hanya masyarakat sendiri.
"Kalau ditanya bermanfaat atau tidak yah tanya ke masyarakat, saya tidak bisa menilai. Tapi memang ada proyek-proyek yang dihentikan ditengah jalan karena tidak dibayarkan lagi oleh Kemenkeu namun masalah ini sudah diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional atau BANI. Sekarang fokus saya memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Centre for Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era SBY tersebut. Hal ini dikarenakan penelusuran kasus-kasus itu tampak mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat tanpa alasan yang jelas.
"Selain itu, saya minta DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan. Bagaimanapun penempatan Tifatul di Komisi III disaat dirinya bermasalah akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja Komisi III," ujar Uchok di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya Selasa (26/4/2016) kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009-2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Perkara ini  sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, menurutnya, sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya.
"Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai.
"Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Adapun, proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange);
2. Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
3. Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan);
5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar);
6. Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX);
7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS).Wartaekonomi.com

baca juga :


Memang kebangetan!!! Jokowi "tertimpa sial" oleh pemerintah sebelumnya

Blusukan di Masjid, Yusril Dicurigai Jamaah


Ditanya soal dana.MUI diam seribu bahasa,Halalkah dana MUI?

18.23.00 Add Comment

BlogDetik86 – Tuntutan Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuka laporan keuangannya, terutama dalam hal sertifikasi halal ke hadapan publik kembali mencuat.
Pemasukan yang diperoleh MUI, terutama dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM melalui sertifikasi halal, sering menjadi sorotan publik, terutama karena jumlah penerimaan yang tak pernah jelas.
Padahal keterbukaan tentang pengelolaan dana oleh MUI termasuk dari sertifikasi halal harus dibuka ke publik mengingat posisi MUI sebagai badan publik non pemerintah yang menerima APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Jika ia badan publik maka harus patuh pada ketentuan UU KIP, yang antara lain wajib menginformasikan program-program dan laporan keuangannya ke publik, serta mengelola lembaga dengan tatakelola yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (28/3/2016).
Selama ini yang dianggap badan publik hanya pemerintah yang terdiri eksekutif, legislatif, dan yudikatif saja. Padahal, menurut Abdulhamid, banyak uang mengalir ke lembaga nonpemerintah baik lewat APBN, APBD, dana masyarakat, atau luar negeri.
“Dana dari pemerintah tidak saja didapat langsung dari APBN tapi juga program-program dari beberapa kementerian. Sedangkan dana masyarakat didapatkannya dari biaya sertifikasi halal yang kini merambah bukan saja untuk produk makanan, minuman, dan kosmetika, tetapi juga semua barang dan jasa,” kata Abdulhamid.
Adapun kewajiban bagi badan publik non-negara seperti MUI untuk membuka data pengelolaan keuangannya sudah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Abdulhamid menambahkan badan publik juga tidak boleh menunggu diminta informasinya tapi harus proaktif mengumumkannya ke masyarakat.
Sejauh ini, kata Abdulhamid, pihaknya menilai MUI tidak pernah mengumumkan program-program dan laporan keuangannya secara periodik ke masyarakat.
Kondisi keuangan MUI, baik uang masuk dan keluarnya, tidak pernah diketahui publik. Sehingga wajar jika akhir-akhir ini sangat ramai dipertanyakan masyarakat ketika MUI akan merambah sertifikasi dalam bidang yang lebih luas.
“Di website MUI hal itu juga tidak ditemukan. Keterbukaan informasi dari MUI semakin penting karena sudah menyatakan ingin menyertifikasi semua sektor kehidupan manusia, tidak saja makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan, tetapi juga barang dan jasa termasuk pakaian dan sepatu,” imbuhnya.
Sedangkan untuk melakukan sertifikasi, kata Abdulhamid, MUI selama ini memungut dana dari produsen barang dan restoran sebagai obyek. Jika makin banyak obyek yang disertifikasi maka akan semakin banyak pula uang masuk ke MUI.
“Uang yang masuk tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang disertifikasi pada akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat harus mulai kritis dan berani mempertanyakan keuangan lembaga-lembaga nonpemerintah seperti MUI dan lainnya.
“Masyarakat harus berani meminta informasi ke mereka dan jika tidak dilayani dengan baik bisa mengadukannya ke KIP untuk disidang,” imbuhnya.
Akan tetapi komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih, mengakui lembaganya tak bisa memaksa MUI, atau lembaga publik nonpemerintah lain — seperti partai politik atau PSSI — agar membuka data mereka.
“Ini delik aduan, jadi sebelum ada pemohon, kami tidak bisa meminta. Kita review (informasinya), dan menyatakan ini informasi terbuka atau tertutup. Kalau informasi terbuka, wajib memberikan dia, tapi kalau sudah diputus oleh Komisi Informasi (informasi terbuka) dan tidak diberikan, itu bisa banding ke PTUN atau PN,” kata Henny.
Jika kasus banding atas permintaan informasi tersebut berlanjut sampai ke Mahkamah Agung, maka badan yang tak mau membuka informasi publik tersebut terancam dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda ganti rugi Rp 5 juta untuk satu informasi yang tidak diberikan.
Sementara itu ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Ibnu Hamad, memilih mengelak ketika ditanya tentang besaran dana yang diperoleh dan dikelola oleh MUI dari sertifikasi halal.
“Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan informasinya. Saya belum bisa menyampaikan karena belum menguasai informasinya,” kata Ibnu.
Begitu pula saat ditanya tentang jumlah yang harus dibayar oleh pemohon sertifikasi halal, Ibnu mengatakan hal yang sama.
Namun, menurut Aisha Maharani, biaya yang dibutuhkan rata-rata adalah Rp 3 juta untuk sertifikat yang berlaku selama dua tahun bagi usaha kecil dan menengah.
Aisha adalah konsultan sertifikasi halal dan pelatihan yang diperbantukan guna membantu usaha kecil dan menengah di bidang makanan dalam mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Kosmetika, Obat-obatan, dan Makanan MUI.
“Tiga juta (rupiah) dibagi 24 bulan, per bulannya untuk dana legalisasi halal, seratus ribuan (rupiah) ya. Dan otomatis, begitu dapat sertifikasi halal, keuntungan langsung naik,” kata Aisha seperti dikutip BBC.
Dari pengalaman Aisha menjadi konsultan sertifikasi halal sejak 2013, prosedur keluarnya sertifikat bisa antara satu bulan, paling cepat, hingga lebih dari tiga bulan.
Lalu, apakah MUI siap membuka data, termasuk soal pemasukan dari sertifikasi halal, kepada publik?

Gagal Lantik Pimpinan Komisi VIII,Legitimasi Politik Fahri Hamzah Tergerus

16.07.00 Add Comment

BlogDetik86, Jakarta - Pelantikan pimpinan Komisi VIII DPR dari Ledia Hanifa ke Iskan Lubis gagal dilaksanakan lantaran Fahri Hamzah yang dijadwalkan memimpin pelantikan tersebut. Legitimasi politik Fahri Hamzah pun kian tergerus.

Pada Rabu (27/4/2016) siang, puluhan wartawan dari media cetak,online dan elektronik telah beerkerumun merapat di selasar ruang Komisi VIII yang terletak di Gedung Nusantara II DPR. 

Kehadiran puluhan wartawan itu tak lain ingin mengabadikan pemandangan menarik yakni prosesi pergantian Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa ke Iskan Lubis yang rencananya bakal dipimpin Fahri Hamzah yang hingga saat ini masih bersikukuh menduduki kursinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Peristiwa tersebut tentu menarik. Penyebabnya tak lain karena Fahri Hamzah yang telah ditarik dari Pimpinan DPR dan dipecat dari keanggotaannya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dijadwalkan melantik pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (pimpinan Komisi VIII). Leedia Hanifa juga sebagai figur yang telah ditunjuk PKS sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah.

Jadwal pelantikan yang semula pukul 13.00 itu mundur menjadi pukul 15.00. Namun saat waktunya tiba, tidak ada gelagat rapat pelantikan segera dimulai. Salah satu staf sekretariat Komisi VIII menyebutkan pelantikan pergantian Wakil Ketua Komisi VIII batal dilakukan.

Saat dikonfirmasi tentang gagalnya pelantikan pimpinan Komisi VIII, Fahri Hamzah mengatakan mulanya dirinya bakal menghadiri pelantikan Pimpinan Komisi VIII. "Tapi ada perkembangan yang saya hormati ternyata Bu Ledia belum bisa diganti. Kenapa? Saya nggak tau. Saya sudah siap tadinya tapi kmudian ada perubahan," ujar Fahri.

Fahri menyebutkan berita acara pergantian Pimpinan Komisi VIII telah di atas meja kerjanya. Hanya saja, kata Fahri, terdapat masalah sehingga Ledia masih menjabat sebagai Ketua Komisi VIII.
Namun informasi berbeda dari sumber INILAH.COM di internal Komisi VIII menyebutkan kegagalan pelantikan Pimpinan Komisi VIII lantaran anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS enggan hadir bila Fahri Hamzah yang melantik. "Fraksi PKS boikot jika Fahri yang melantik. Teman-teman bersikukuh tetap di atas (Nusantara 1) jika Fahri yang melantik," sebut sumber tersebut.
Sikap tersebut diambil Kelompok Fraksi PKS di Komisi VIII, ujar sumber tersebut, lantaran demi menjaga marwah keputusan partai. "Ini soal kewibawaan kelembagaan yang tidak mau dilecehkan oleh Fahri," tambah sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi ke internal PKS terkait sikap Poksi PKS di Komisi VIII yang memboikot acara yang dipimpin Fahri Hamzah, salah satu elit PKS menjawab diplomatis tentang hal tersebut. "Teman-teman solid nolak Fahri," cetus sumber di internal PKS.

Peristiwa gagalnya pelantikan pimpinan Komisi VIII ini diprediksikan bakal menjadi bola es yang akan terus menggelinding. Imbasnya, legitimasi politik Fahri kian tergerus. Ujungnya, Fahri Hamzah bakal dipermalukan dengan sikap politiknya sendiri yang bersikukuh mempertahankan kursi Wakil Ketua DPR RI.Inilah.com

baca juga :

bertele-tele Jokowi ancam DPR akan keluarkan Peraturan Pemerintah,begini ancamannya