Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

Menkominfo Rudiantara :Inilah Daftar proyek bermasalah Tifatul mantan Menkominfo di era SBY

18.29.00 Add Comment

BlogDetik86, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengakui beberapa proyek di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era Tifatul Sembiring banyak yang bermasalah.
Proyek-proyek itu pun menurutnya kini dihentikan karena beberapa alasan seperti karena tersangkut permasalahan hukum, bermasalah dalam pencatatan administrasi sehingga audit BPK pun memberikandisclaimer di era itu. Akibatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.
"Memang sudah berhenti dan diberhentkan karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya. Pembayaran dihentikan oleh kementrian keuangan karena ada beberapa proyek yang faktanya jadi kasus hukum. APBN pun dihentikan karena dari sisi alokasi pendanaan dan juga dasisi akutansi dan administrasi jadi catatan tersendiri oleh BPK. Ini juga yang membuat Kominfo mendapatkan disclaimer dari BPK," kata Rudiantara di Gedung DPR, Kamis malam (28/4/2016).
Rudiantara sendiri mengaku tidak begitu memahami proyek tersebut karena menurutnya ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan. Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak karena hal itu yang bisa menjawab hanya masyarakat sendiri.
"Kalau ditanya bermanfaat atau tidak yah tanya ke masyarakat, saya tidak bisa menilai. Tapi memang ada proyek-proyek yang dihentikan ditengah jalan karena tidak dibayarkan lagi oleh Kemenkeu namun masalah ini sudah diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional atau BANI. Sekarang fokus saya memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Centre for Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era SBY tersebut. Hal ini dikarenakan penelusuran kasus-kasus itu tampak mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat tanpa alasan yang jelas.
"Selain itu, saya minta DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan. Bagaimanapun penempatan Tifatul di Komisi III disaat dirinya bermasalah akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja Komisi III," ujar Uchok di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sebelumnya Selasa (26/4/2016) kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009-2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Perkara ini  sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, menurutnya, sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya.
"Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai.
"Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Adapun, proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange);
2. Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
3. Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan);
4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan);
5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar);
6. Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX);
7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS).Wartaekonomi.com

baca juga :


Memang kebangetan!!! Jokowi "tertimpa sial" oleh pemerintah sebelumnya

Blusukan di Masjid, Yusril Dicurigai Jamaah


Haji Lulung Vs Google

07.28.00 Add Comment

BlogDetik86, IBerbagai kasus terus digulirkan menyerang gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama, oleh lawan politik guna menjegal keberadaannya maju kembali di pilgub 2017. Salah satu topik yang masih hangat terkait pengadaan tanah rumah sakit Sumber Waras. 

Haji Lulung sebagai wakil pimpinan DPRD DKI adalah satu dari sekian banyak orang yang begitu bernafsu untuk melihat Ahok memakai baju orange KPK. Hasil audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara yang semula sebesar 191 M tapi kemudian dikoreksi menjadi 173 M, dipercaya sepenuhnya oleh H. Lulung.

 Saking semangatnya mempercayai hasil audit BPK bahkan dalam debat yang disiarkan oleh Kompas TV, malah "selip lidah" dan menjadi bahan tertawaan netizen di media sosial. 

"Oh iya, dong, sekarang begini, kita mau percaya sama BPK atau tidak? BPK itu lembaga audit yang berdasarkan undang-undang didirikan oleh negara." "Sekarang audit BPK itu, itu tidak ada yang tidak bohong," 

kata Lulung dalam video berjudul "Keceplosan..!!! Haji Lulung Sebut Audit BPK Bohong,". Kita lupakan sejenak mentertawakan pernyataannya tersebut terkait kasus Sumber Waras ini dan mari kita sedikit mundur kebelakang saat terjadi kasus UPS yang melibatkan perseteruan antara Pemprov DKI dan DPRD. Dalam kasus inipun H.Lulung juga sempat terselip lidah menyebutnya dengan USB. Namun ada satu lagi yang tercatat di google atas sikapnya terhadap hasil audit BPK. 

Waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pengadaan alat UPS tahun 2014 tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI dan pihak eksekutif. BPK menyatakan, pengadaan alat tersebut merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD. 

Berdasarkan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menyatakan, pengadaan UPS tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) eksekutif, baik di BPAD maupun di masing-masing suku dinas.

 "...Penambahan kegiatan pengadaan UPS tersebut pada anggaran BPAD dan anggaran masing-masing sudin didasarkan pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta yang hanya ditandatangani Pimpinan Komisi E," tulis BPK di halaman 241 draf tersebut. 

"Kegiatan dalam hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan rancangan APBD (RAPBD) antara DPRD selaku pihak legislatif dan gubernur selaku pihak eksekutif (yang diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah)." Saat itu seperti diketahui bahwa Komisi E tahun anggaran 2014 masih diketuai oleh H. Lulung. 

Menanggapi hal ini H. Lulung pun membantahnya dan bahkan mengatakan hal tersebut sebagai kebohongan. "Itu baca di mana ya? Enggak ada itu, pasti bohong. Enggak bisa dong kita main bahas-bahas sendiri saja. Logikanya, kalau kita bahas sendiri, uangnya dari mana?" ujar Lulung, Selasa (18/8/2015). Berdalih bahwa kasus UPS ini telah masuk ke jalur hukum dan ditangani oleh Bareskrim, pansus yang dibentuk oleh DPRD pun lalu tidak membahasnya sama sekali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan akan beda ceritanya bila kasus ini yang menangani adalah KPK. Data BPK tersebut pastinya akan ditelusuri lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan ada anggota DPRD yang terlibat. Seperti diketahui kebanyakan anggota parlemen yang dikandangkan dilakukan oleh komisi rasuah ini. 

Yang menarik dari 2 kasus diatas adalah bagaimana seorang Haji Lulung menyikapi hasil laporan BPK. Dalam masalah Sumber Waras dia meyakini 100% kebenaran hasil audit BPK dan dianggap seperti kitab suci yang tidak bisa salah, namun ketika BPK menyodorkan data adanya kejanggalan anggaran UPS yang melibatkan diri serta koleganya di DPRD, dianggap suatu kebohongan. 

Perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Haji Lulung ini pun semua terekam oleh google yang tidak akan terhapus dan bisa dibaca oleh anak cucu kita nanti. Google kok dilawan.....Kompasiana.com

baca juga :

Hahahaha lucu, ini kriteria cagub Gerindra.

Usai disemprot Mamah Dedeh, Yusril Tambah Galau Ikut Pilkada 2017

Tegas!!!, Jokowi: Stop Proyek Survei!

Inilah tantangan H lulung kepada Ahok untuk ke 2 kalinya.

20.11.00 Add Comment

BlogDetik86— Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kembali menantang Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama untuk melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan.
Dia juga menyinggung soal jangka waktu janji iris kupingnya yang sudah habis karena Ahok (sapaan Basuki) tak kunjung melaporkan BPK.
"Mana nih Ahok, berani enggak dia lapor ke pengadilan soal BPKngaco? Sekarang sudah lewat satu minggu nih (tantangan) iris kuping. Tambah lagi deh tiga hari buat Ahok," ujar Lulung kepadaKompas.com, Sabtu (23/4/2016).
Pada Kamis, (14/4/2016) lalu, Lulung pernah menantang Ahok untuk melaporkan hasil audit BPK ke pengadilan. Tidak lama kemudian, Lulung memberikan batas waktu kepada Ahok selama satu minggu terkait janji iris kupingnya itu.
Satu minggu sudah berlalu, kini Lulung dengan percaya diri menambah jangka waktunya selama 3 hari.
Ahok sudah pernah berkomentar mengenai tantangan ini. Dia mengutip Yusril Ihza Mahendra dan mengatakan bahwa hasil audit BPK tidak dapat dilaporkan ke mana pun di Indonesia.
Jika gugatan atas hal ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, maka langkah tersebut harus dengan menghilangkan pasal wewenang BPK. Ahok mengatakan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka caranya bukan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke pengadilan, melainkan ke Majelis Kehormatan BPK.
Terkait hal ini, Lulung mengatakan bahwa Ahok salah. Sebab, pihak yang kali pertama menyuruh Ahok menggugat ke pengadilan bukanlah dia, melainkan Kepala BPK RI Harry Azhar sendiri.
Harry sempat mengatakan hal tersebut dalam diskusi di Cikini, Sabtu (16/4/2016).
"Ahok berani, enggak. Haji Lulung yakin, Ahok tidak berani. Pak Harry Azhar sendiri yang ngomong, kalau ngaco, ya laporin aja," ujar Lulung.Kompas.com.
baca juga :

Mantap !!!! begini Alasan Mantan Komisioner KPU Gabung ke "Teman Ahok"


Kacau, Ketua BPK tidak patuhi undang-undang.

15.20.00 Add Comment

BlogDetik86, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko menyesalkan sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2010.
Harry menyerahkan LHKPN terakhir kali saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebagai seorang pemimpin, Ketua BPK sebaiknya mampu memberi contoh kepada publik bahwa dia sudah melaksanakan kewajiban hukumnya karena LHKPN merupakan mandat undang-undang," ujar Dadang saat ditemui Kompas.com, di kawasan Monumen Nasional, Kamis (21/4/2016) malam.
"Kalau pemimpinnya saja tidak mau mematuhi undang-undang, bagaimana dengan anak buahnya," ujarnya.
Saat ini LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Lebih lanjut ia mengatakan, fenomena banyaknya pejabat publik yang enggan menyerahkan LHKPN terjadi, karena saat ini KPK tidak memiliki instrumen hukum yang bisa memaksa dan memberi sanksi berat apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh KPK juga mempersulit upaya pemeriksaan pejabat publik yang belum mengumpulkan LHKPN.
"Seperti kita ketahui, sumber daya KPK sangat terbatas dan tidak ada alat untuk memaksa,"
"Kalau orang tidak melapor atau tidak sesuai laporannya, KPK tidak bisa memaksa. Permasalahannya masih di situ," ucapnya.
Menurut Dadang, saat ini tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk memaksa pejabat publik menyerahkan LHKPN. Pun tidak ada sanksi apabila tidak menyerahkan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pemerintah dan DPR membuat mekanisme asset declaration. Mekanisme tersebut idealnya diatur dalam sebuah UU lengkap dengan penerapan sanksinya sebagai alat untuk menangkal korupsi.
"Mekanisme asset declaration bisa digunakan pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Dadang.
Dadang menambahkan, di negara maju yang tingkat pemberantasan korupsinya bagus, mereka sudah memiliki sistem untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik mematuhi kewajiban LHKPN.
Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi yang bisa dikenakan. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat yang LHKPN-nya tidak sesuai dengan kenyataannya.(*)Palembang.tribunnews.com
baca juga :

Dari alamat hingga NJOP semua palsu,Ahok atau BPK yang ngaco??