Miris,Sang Koruptor Gayus Tambunan menggugat Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak

03.15.00


BlogDetik86— Gayus Tambunan, terpidana kasus penggelapan pajak, Selasa (3/5/2016), terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus, yang mengenakan topi dan masker, tiba-tiba keluar dari ruang sidang pengadilan dengan pengawalan ketat petugas pengamanan.
Kedatangan Gayus dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
"Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus, ternyata mengajukan gugatan perdata," kata Made saat ditemui di kantornya.
Gayus diketahui telah mendaftarkan gugatan perdata melawan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret lalu. Gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu rencananya digelar pada Selasa ini, tetapi terpaksa ditunda ke pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.
Dalam berkas gugatan, Gayus Tambunan menyatakan, Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pemecatan Gayus, yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010.
Gayus, yang dulu menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 silam.
Karena itu, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya, yakni hanya berupa pemberhentian sementara.
Gayus juga meminta agar gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp 8.600.000 per bulan segera dibayarkan. Selain meminta pembayaran gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar.
Selasa depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang yang tertunda ini.
"Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi kepada tergugat dua (Ditjen Pajak) yang tidak hadir," ujar Made.
Gayus saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ia divonis menjalani hukuman penjara selama 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.Kompas.com
baca juga :

Kabar baik!!! Menag: Warga yang Sudah Haji Tak Boleh Daftar Lagi!


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »