BlogDetik86 - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan bahwa terbuka ruang pemakzulan bagi Presien Joko Widodo terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Agung, pemakzulan dapat terjadi karena pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak mentaati hukum.
"UUD 1945 kan mengatakan kalau negara berdasarkan atas hukum. Turunannya kan UU Partai Politik yang sudah mengatur," kata Agung usai diskusi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menurut dia, keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPPpimpinan Romahurmuziy tidak miliki dasar hukum. Kepengurusan yang disahkan tersebut hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Yasonna, kata dia, menghiraukan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.
Agung mengingatkan, putusan Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding SK Menteri. Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Otomatis Djan disahkan karena ada putusan MA. Karena pemerintah hanya bersifat administratif," ucapnya.
Meski demikian, tambah Agung, pemakzulan Presiden hanya dapat terjadi jika mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
"Sejauh ini saya lihat mayoritas tidak mengarah kesana. Setidaknya partai pendukung pemerintah di parlemen. Walau ada potensi, tapi tidak besar," ucap Agung.
Menurut Agung, hal itu dikarenakan mayoritas anggota parlemen tidak tertarik dengan isu kisruh kepengurusan PPP.
Djan Faridzmerasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Kompas.com
baca juga :
EmoticonEmoticon