BlogDetik86 - Agus Darmawan alias AD (39), melakukan perbuatan keji saat mencabuli dan membunuh anak perempuan, PNF alias Eneng (9).
Dia diduga berada dalam pengaruh narkotika ketika hal itu terjadi. Peristiwa itu terjadi di depan warung pelaku di Kalideres,Jakarta Barat pada Jumat (2/10/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pada saat pulang sekolah di SDN 05 Pagi Kalideres, PNF melintas di depan warung pelaku.
Pelaku memanggil korban untuk masuk ke warung.
Pelaku membekap mulut korban menggunakan kaos kaki dan diikat kabel charger handphone. Kemudian, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel charger handphone.
“Pelaku membuka secara paksa baju, rok, dan celana korban. Pelaku melakukan pelecehan seksual di sana,” tutur Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).
Dalam acara pengumuman ke publik pengungkapan kasus, Krishna memperlihatkan video bagaimana Agus melakukan pelecehan seksual terhadap PNF.
Setelah menelanjangi PNF, Agus, memasukkan jari tengah tangan kiri ke daerah kewanitaan korban sehingga mengakibatkan kemaluan korban berdarah.
Agus mencoba memasukkan alat kelamin ke kemaluan korban, namun tidak berhasil karena sempit.
Agus memilih melakukan ejakulasi dan memasukkan sperma ke kemaluan korban. Namun, dia belum puas sehingga memasukkan kembali jari telunjuk ke anus korban secara berulang-ulang.
Pelaku menggunakan kabel charger handphone untuk menjerat leher korban hingga tewas. Kaki korban dilakban dengan badannya dan mayat korban dibungkus di kardus beserta jilbab berwarna putih milik PNF.
“Agus membuang kardus berisi jasad korban. Jarak dari rumah tersangka dan lokasi pembuangan 7 km. Lalu, dia kembali ke rumah membakar celana dalam, rok, sepatu, tas yang berisi buku dan alat tulis sekolah milik korban,” tambah Krishna.
Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. tribunnews.com
EmoticonEmoticon