BlogDetik86 - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Agus Darmawan (39) atas kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan, PNF alias Eneng (9).
"Jumat malam dari langkah yang dilakukan, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama AD alias AP alias OM," ujarKapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penentuan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat kemarin.
"Pengungkapan ini berdasarkan hasil gelar perkara. Sejauh ini, kami meminta keterangan tiga ahli, memeriksa enam saksi, menyita tiga dokumen, 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatan itu," tutur Krishna.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka.
Selain itu, spot darah yang ditemukan di kasur tersangka identik dengan DNA korban.
Hasil penggeledahan di belakang warung tersangka ditemukan tungku pembakaran yang di dalamnya terdapat serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran dan sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD yang diduga milik korban.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. tribunnews.com
EmoticonEmoticon