Menganiaya Seorang Pelajar SMA, Polisi diadukan ke Propam Polres Deliserdang

22.01.00
BlogDetik86 - Oknum anggota Polisi Satuan Lalulintas Polres Deliserdang, Bripda WP dilaporkan seorang warga ke Propam Polres Deliserdang karena diduga menganiaya seorang anak di bawah umur CRP (16) warga  Lubuk pakam. Selain dianiaya, CRP juga disebut diancam  ditembak dengan senjata api yang saat itu dipegang oleh Bripda WP. Orangtua CRP, berharap agar dalam kasus ini keadilan bisa dapat ditegakkan. Menurutnya akibat kejadian ini anaknya yang masih duduk di bangku kelas XI SMA menjadi trauma.

“Waktu ngadu sama aku di rumah gemetaran anakku ini. Trauma kali dia karena diacungkan senjata itu kedia katanya. Awalnya itu dipukul dulu leher anakku ini pakai gagang pistol sama dia . Kami tau dia polisi karena jarak rumahku sama dia hanya berkisar 150 meter,”ujar orangtua korban, Rajamin Purba, Senin, (5/10) sore di kediamannya.

Kasi Propam Polres Deliserdang, Ipda K Tarigan yang dikonfirmasi Senin siang belum mau berkomentar banyak. “Masih dalam proses,”ucap K Tarigan.
Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi mengaku siap menghukum anggotanya jika memang terbukti bersalah. Disebutkannya, saat ini pihak Propam masih memeriksa saksi saksi.

“Ya kalau salah kita hukum. Sekarang kita periksa benar gak dia memukul. Kalau gak benar ngapain kita hukum. Dia di Satuan lalulintas itu tugasnya. Tetap lanjutlah,”kata Edi Faryadi. hariansib.co

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »