BlogDetik86 - Setelah sekian lama tenggelam di balik pemberitaan media, ormas Islam Keras Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Kali ini, FPI berlaga bak pahlawan kesiangan dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal bencana asap yang tak kunjung diselesaikan oleh Mr Presiden Jokowi.
“Yang kita gugat adalah Presiden RI, Menteri kehutanan dan lingkungan hidup, serta perusahaan-perusahan yang membakar hutan atau yang wilayah konsesinya terdapat titik api,” terang Jubir FPI Munarman, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, Munarman mengatakan bahwa Pemerintah punya tanggung jawab mutlak (strick liability) mengatasi bencana tersebut. Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah adalah dengan menggratiskan secara total biaya pengobatan di daerah terdampak asap.
“Gratis tanpa syarat, gak perlu kartu-kartuan, gak perlu ikut BPJS atau syarat yang mempersulit lainnya.” Jelasnya. Bijaks.net
EmoticonEmoticon